Zakat Hasil Pertanian Dan Perkebunan
Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Allah telah memberikan karunia kepada kita dalam aneka ragam kenikmatan, diantaranya hasil yang tumbuh dan keluar dari bumi yang kita pijak ini. Bentuknya beragam ada hasil pertanian dan buah-buahan, madu, harta karun dan barang tambang. Semua ini tentunya ada hak-hak yang harus ditunaikan. Tentunya semua harus dengan dasar syariat yang benar agar jangan sampai mengambil yang bukan haknya atau menahan yang sudah menjadi hak Allah atasnya.
Berikut penjelasan singkat tentang permasalahan ini, semoga dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat islam yang sekarang sudah jauh dari syariat islam yang benar.
Kewajiban Zakat Hasil Pertanian dan buah-buahan.
Zakat Hasil pertanian disyariatkan dalam islam dengan dasar pijakan al-Qur`an dan as-Sunnah serta Ijma’, diantara dasar tersebut adalah:
- Firman Allah :
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ – ٢٦٧
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS al-Baqarah/2:267).
- Firman Allah :
وَهُوَ الَّذِيْٓ اَنْشَاَ جَنّٰتٍ مَّعْرُوْشٰتٍ وَّغَيْرَ مَعْرُوْشٰتٍ وَّالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا اُكُلُهٗ وَالزَّيْتُوْنَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَّغَيْرَ مُتَشَابِهٍۗ كُلُوْا مِنْ ثَمَرِهٖٓ اِذَآ اَثْمَرَ وَاٰتُوْا حَقَّهٗ يَوْمَ حَصَادِهٖۖ وَلَا تُسْرِفُوْا ۗاِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَۙ – ١٤١
“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila Dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS al-An’am/6:141).
- Hadits Abdullah bin Umar bahwa Nabi bersabda :
(( فِيْمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالْعُيُوْنُ، أَوْ كَانَ عَثَريّاً : الْعُشُرُ، وَمَا سُقِيَ باِلنَّضْحِ: نِصْفُ الْعُشُرِ))
“Pada pertanian yang tadah hujan atau mata air atau yang menggunakan penyerapan akar (Atsariyan) diambil sepersepuluh dan yang disirami dengan penyiraman maka diambil seperduapuluh.” (HR al-Bukhori)
- Hadits Jaabir bin Abdillah bahwa beliau mendengar Nabi bersabda:
(( فِيْمَا سَقَتِ الأَنْـهَارُ وَالْغَيْمُ: الْعُشُوْرُ، وَفِيْمَا سُقِيَ بِالسَّانِيَةِ: نِصْفُ اْلعُشُرِ ))
“Semua yang diairi dengan sungau dan hujan maka diambil sepersepuluh dan yang diairi dengan disiram dengan pengairan maka diambil seperduapuluh” (HR Muslim)
- Hadits Mu’adz bin Jabal yang berbunyi:
(( بَعَثَنِيّ رَسُوْلُ اللهِ إِلَى الْيَمَنِ فَأَمَرَنِيْ أَنْ آخُذَ مِمَّا سَقَتِ السَّمَاءُ: الْعُشُرَ، وَفِيْمَا سُقِيَ باِلدَّوَالِيْ: نِصْفَ الْعُشُرِ ))
“Rasulullah mengutusku ke negeri Yaman lalu memerintahkan aku untuk mengambil dari yang disirami hujan sepersepuluh dan yang diairi dengan pengairan khusus maka seperduapuluh” (HR an-Nasaa1i dan dishahihkan al-Albani dalam Shahih sunan an-Nasaa`i 2/193)
Sedangkan ijma’ telah menetapkan kewajiban zakat pada gandum, anggur kering dan kurma sebagaimana dinukilkan oleh ibnu al-Mundzir dan ibnu Abdilbarr serta ibnu Qudamah (lihat al-Mughni 4/154).
Syarat kewajiban Zakat pada Hasil Pertanian dan Buah-buahan.
- Berupa Biji-bijian atau buah-buahan.
Hal ini berdasarkan hadits Abu Saa’id al-Khudri secara marfu’ yang berbunyi:
((لَيْسَ فِيْ حَبٍّ وَلاَ ثَمَرٍ صَدَقَةٌ حَتَّى يَبْلُغَ خَمْسَةَ أَوْسُقٍ… ))
“Tidak ada pada biji-bijian dan buah kurma zakat hingga mencapai 5 ausaaq (lima wasaq)” (HR Muslim). Hadits ini menunjukkan kewajiban zakat pada biji-bijian dan buah kurma. Selainnya tidak dimasukkan disini. (lihat al-Kaafi karya Ibnu Qudamah 2/131)
- Harus bisa ditakar karena diukur dengan wasq yaitu satuan alat takar, seperti dalam hadits diatas. Syarat ini masih diperselisihkan para ulama. Syeikhul islam ibnu Taimiyah menyanggah persyaratan dapat ditakar. Beliau menyatakan bahwa syarat dapat ditakar maka itu hanya pada komoditi ribawi saja agar terjadi kesetaraan yang mu’tabar. Ini tidak dianggap disini. Beliau merojihkan yang benar untuk syarat wajib zakat pada barang yang keluar dari bumi hanyalah dapat disimpan (al-Iddikhor), karena adanya pengertian yang sesuai dengan kewajiban zakat. Berbeda dengan takaran, karena ia sekedar satuan ukuran semata dan timbanganpun sama artinya dengannya. (lihat al-Ikhtiyaraat al-fiqhiyat hlm 149 dan shahih Fiqhissunnah 2/42). Yang rojih –wallahu a’lam- pensyaratan dapat ditakar adalah mu’tabar karena nabi n menggunakan takaran wasaq dalam menentukan nishab zakat hasil pertanian dan perkebunan ini. Oleh karena itu, Syeikh Prof.DR. Sholih bin Abdillah alFauzan –hafizhahullah- menyatakan: Diwajibkan zakat pada hasil perkebunan seperti kurma, Anggur kering dan sejenisnya dari semua yang ditakar dan dapat disimpan lama (Iddikhar). (al-Mulakhash al-Fiqh 1/233).
- Dapat disimpan, karena semua jenis yang telah disepakati kewajiban zakat padanya berupa yang dapat disimpan. Juga karena yang tidak dapat disimpan tidak dapat dimanfaatkan sebagai harta. Oleh karena itu diwajibkan zakat pada semua biji-bijian dan buah-buahan yang dapat ditakar dan disimpan, seperti gandung, kurma, anggur kering (Zabib) dan lain-lainnya. (lihat al-Kaafi 2/132).
- Tumbuh dengan usaha dari manusia di tanahnya. Tanaman yang tumbuh liar tidak ada zakatnya, karena bukan menjadi kepemilikannya yang resmi. Syarat ini diungkapkan dengan istilah:
(( وَيُعْتَبَرُ أَنْ يَكُوْنَ النِّصَابُ مَمْلُوْكاً لَهُ وَقْتَ وُجُوْبِ الزَّكَاةِ ))
Dilihat nishab tersebut menjadi miliknya ketika waktu kewajiban zakat. (lihat asy-Syarhu al-Mumti’ 6/78).
- Mencapai nishab seukuran 5 wasaq berdasarkan sabda beliau :
((لَيْسَ فِيْ حَبٍّ وَلاَ ثَمَرٍ صَدَقَةٌ حَتَّى يَبْلُغَ خَمْسَةَ أَوْسُقٍ… ))
“Tidak ada pada biji-bijian dan buah kurma zakat hingga mencapai 5 ausaaq (lima wasaq)” (HR Muslim).
Satu wasaq sama dengan enam puluh sha’ (60 sha’) dan satu Sha’ sama dengan 4 mud. Satu mudnya adalah seukuran penuh dua telapak tangan orang yang sedang. Lima wasaq yang dijadikan standar adalah setelah pembersihan biji-bijian dan kering pada buah-buahan. (al-Mughni 4/162)
Dalam masalah ukuran nishab ini para ulama terjadi perbedaan pendapat dalam dua pendapat:
- Zakat pertanian dan buah-buahan tidak diwajibkan hingga mencapai 5 wasaq. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, diantara mereka adalah Ibnu Umar, Jaabir, Abu Umamah bin Sahl, Umar bin Abdulaziz, Jabir bin Zaid, al-Hasan al-Bashri, ‘Atha’, Makhul, al-Hakam, an-Nakha’i, Maalik, ats-tsauri, al-‘Auza’i, Ibnu Abi Laila, asy-Syafi’i, Abu Yusuf , Muhammad bin al-Hasan dan banyak ulama lainnya. Ibnu Qudamah menyatakan:
(( وَلاَ نَعْلَمُ أَحَداً خَالَفَهُمْ إِلاَّ مُجَاهِداً وَأَبَا حَنِيْفَةَ وَمَنْ تَابَعَهُ)).
Kami belum tahu seorangpun yang menyelisihi mereka kecuali Mujahid dan Abu hanifah serta pengikutnya.(al-Mughni 4/161).
- Mujahid dan Abu hanifah serta pengikutnya berpendapat bahwa zakat diwajibkan baik sedikit maupun banyak, karena keumuman sabda Rasulullah :(( فِيْمَا سَقَتِ السَّمَاءُ: الْعُشُرُ )) (semua yang ditanam dengan tadah hujan dikenai sepersepuluh.). juga karena dalam zakat hasil bumi ini tidak menggunakan standar haul maka tentunya juga tidak menggunakan standar nishab.
Ibnu Qudamah menegaskan kebenaran pendapat pertama dengan menyatakan: “Kami memiliki dalil sabda Nabi : (( لَيْسَ فِيْمَا دُوْنَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ)). (muttafaqun ‘Alahi). Hadits ini khusus (Khash) yang wajib didahulukan dan mentakhsish (mengkhususkan) keumuman yang mereka riwayatkan tersebut.” (al-Mughni 4/161).
Oleh karena itu, dengan demikian jelaslah kebenaran pendapat pertama karena adanya dalil yang cukup tegas dalam masalah nishab. Wallahu a’lam.
Mencampur hasil bumi dalam setahun dalam menyempurnakan nishab.
Sudah diketahui bersama buah kurma memiliki spesies yang banyak, ada sukkari, barkhi dan Khullash serta yang lainnya. Maka dicampur dan disatukan spesies tersebut untuk menyempurnakan nishab. Demikian juga misalnya beras ada beberapa spesies seperti Rajalele, Sadani, IR dan lain-lainnya. Apabila seorang memiliki beberapa lokasi tanah persawahan dengan ditanam beberapa spesies padi tersebut, maka panennya dihitung hasilnya secara keseluruhan dengan menambahkan sebagiannya dengan sebagian lainnya. Apabila mencapai nishab maka diwajibkan membayar zakat sesuai dengan ketentuan.
Namun bila jenisnya lain seperti kurma dengan Zabib (anggur kering/kismis), maka tidak dicampur dalam perhitungannya. Demikian juga bila panennya lebih dari sekali maka dicampurkan panen selama setahun lalu dibayarkan zakatnya.
Ibnu Qudaamah berkata: “Tidak ada perbedaan pendapat diantara para ulama pada selain biji-bijian dan atsman (emas dan perak) untuk tidak disatukan satu jenis dengan jenis yang lainnya dalam penyempurnaan nishab. Hewan ternak ada tiga jenis yaitu onta, sapi dan kambing. Tidak dicampur satu jenis dari hewan ternak tersebut dengan lainnya dan buah-buahan tidak dicampur kepada lainnya. Sehingga kurma tidak dicampur dengan zabib (anggur kering) dan kacang (lauz) tidak dicampur dengan kacang fustaq serta tidak sesuatu dari hal-hal ini dicampur kepada lainnya. Atsmaan tidak dicampur dengan hewan ternak dan tidak juga kepada biji-bijian dan buah-buahan. Tidak ada perbedaan pendapat diantara mereka bahwa spesies dari jenis-jenis tersebut dicampur dalam penyempurnaan nishab. Kami tidak mengetahui perbedaan diantara mereka juga dalam barang dagangan dicampur dengan atsmaan dan atsman dicampur dengan barang dagangan, kecuali imam asy-Syafi’i yang tidak menggabungnya kecuali kepada jenis yang dijadikan barang dibeli; karena nishabnya mu’tabar”. (al-Mughni 4/203-204)
Spesies biji-bijian dari satu jenis digabungkan, sehingga jenis gandum yang beragam digabungkan. Demikian juga jenis beras dengan rajalele, sadani, mentik wangi, IR dan lainnya digabungkan untuk menyempurnakan nishab. Demikian juga bila seorang memiliki beberapa lahan di tempat yang berbeda, maka digabungkan hasil dari semua lahan yang ada untuk menyempurnakan nishab.
Ibnu Qudamah menjelaskan bahwa ulama berbeda pendapat dalam menggabungkan biji-bijian untuk menyempurnakan nishab dan menyatukan emas dan perak kepada yang lainnya. Diriwayatkan dari imam Ahmad tiga riwayat:
Riwayat pertama: tidak digabung satu jenis biji-bijian dengan lainnya dan nishabnya dengan standar dalam satu jenis tersebut saja. Ini adalah pendapat ‘Atha’, Makhul, Ibnu Abi laila, al-Auza’i, ats-Tsauri, al-Hasan bin Shalih, Syuraik, asy-Syafi’i, Abu Ubaid, Abu tSaur dan ashab ar-Ra’i; karena itu beda jenisnya sehingga yang dilihat nishab dalam setiap jenis darinya secara sendiri-sendiri seperti buah-buahan dan hewan ternak.
Riwayat kedua: biji-bijian seluruhnya digabungkan dalam menyempurnakan nishab. Ini adalah pendapat Ikrimah dan Ibnu al-mindzir menceritakannya dari Thawuus.
Riwayat ketiga: al-Hinthah digabungkan dengan gandum dan al-Quthniyat juga. Al-Quthniyat adalah jenis biji-bijian berupa ‘Adas, al-Himsh, beras, as-Simsim, ad-Dakhn dan kacang tanah. Ini disampaikan al-Khiraqi dari Ahmad dan ini adalah madzhab imam Maalik.
Setelah menyampaikan hal ini ibnu Qudamah menyatakan: Riwayat pertama lebih rajih –insya Allah-, karena biji-bijian tersebut beda jenisnya yang boleh terjadi perbedaan padanya, sehingga tidak digabungkan seperti buah-buahan. (al-Mughni 4/204-205. Lihat juga asy-Syarhu al-Mumti’ 6/77)).
Waktu Kewajiban Zakat Hasil Pertanian dan Perkebunan.
Waktu biji-bijian dikenakan kewajiban zakat adalah apabila sudah menjadi kuat dan tahan bila di tekan. Sedangkan pada buah-buahan apabila sudah layak dikonsumsi dengan memerah atau menguning pada buah kurma dan pada anggur ketika mulai lembut dan manis setelah sebelumnya keras dan kecut. Tafsir kelayakan untuk dikonsumsi (بُدُوِّ الصَّلاَحِ) ini ada dalam dalam beberapa hadits diantaranya :
- Hadits Anas bin Malik secara marfu’ dari Nabi. Haditsnya berbunyi:
نَهَى النَّبِيُّ عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حَتَّى تُزْهَي. قِيْلَ: وَمَا زَهْوَهَا؟ قَالَ:(( تَحْمَارُّ وتُصْفَارُّ ))
“Nabi melarang jual beli buah-buahan hingga matang. Ada yang bertanya: apa tanda matangnya? Beliau menjawab: Memerah dan menguning.” (Muttafaqun ‘Alaihi)
- Hadits Anas juga , beliau berkata:
((أَنَّ النَّبِيَّ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْعِنَبِ حَتَّى يَسْوَدَّ، وَعَنْ بَيْعِ اْلحَبِّ حَتَّى يَشْتَدَّ ))
“Nabi melarang menjual anggur hingga berwarna kehitaman dan dari jual beli biji-bijian hingga masak.” (HR Abu Daud, at-tirmidzi dan ibnu Majah dan dishahihkan al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud 2/344)
- Hadits Ibnu ‘Umar , beliau berkata :
(( نَهَى رَسُوْلُ اللهِ عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلاَحُهَا، نَهَى اْلبَائِعَ وَاْلمُبْتَاعَ )). وَفِيْ لَفْظٍ لِلْبُخَارِيْ: كَانَ إِذَا سُئِلَ عَنْ صَلاَحِهَا قَالَ:
(( حَتَّى تَذْهَبَ عَاهَتُهَا )).
“Rasululullah melarang jual beli buah-buahan hingga nampak layak. Melarang yang jual dan yang membeli. Dalam lafadz imam al-Bukhori : Beliau bila ditanya tentang layaknya, menjawab: Hingga hama hilang darinya.” (Muttafaqun ‘alaihi).
Apabila nampak kelayakan buah-buahan untuk dikonsumsi atau matang biji-bijian maka diwajibkan padanya zakat pertanian dan perkebunan ini, menurut pendapat yang rajih dalam hal ini. Memang ada sebagian ulama yang berpegang kepada keumuman firman Allah pada surat al-An’am ayat 141 untuk mewajibkan zakat pertanian pada hari panennya namun mayoritas ulama memandang waktu kewajiban zakat pertanian adalah ketika matangnya dan pada hasil perkebunan adalah layak dikonsumsi. (lihat al-Mughni 4/169 dan Hasyiyah ar-Raudh al-Murbi’ 4/89).
Faedah dari mengenal waktu kewajiban zakat ini adalah pemilik seandainya beraktifitas pada buah-buahan atau biji-bijian tersebut sebelum diwajibkan zakat maka tidak berdosa; karena ia beraktifitas sebelum adanya kewajiban. Hal ini seperti seorang yang memakan hewan ternaknya atau menjualnya sebelum satu haul (setahun) maka ia tidak mengapa dan tidak dikenai hukuman apapun. Namun ini bila ia tidak ada maksud untuk lari dari kewajiban zakat. Apabila ia sengaja beraktifitas dengan menjual atau menghilangkannya dengan niatan dan maksud lari dari membayar zakat maka kewajiban tetap berlaku dan tidak gugur. Tidak akan dianggap masuk masa wajib zakat hingga hasil bumi tersebut masuk kelumbung atau tempat penyimpanan. Seandainya hasil bumi tersebut hilang atau berkurang sebelum waktu tersebut tanpa adanya kesengajaan dan keteledorannya, maka tidak ada zakat padanya (bila tidak sampai sisanya nishab) walaupun sudah ditebas atau belum. Apabila hilang setelah masuk dalam penyimpanan, menurut ibnu Qudamah hukumnya menjadi tanggungannya, karena kewajiban sudah masuk dalam tanggung jawabnya, sehingga menjadi hutangnya. (lihat al-Mughni 4/169-171)
Berdasarkan hal ini maka hasil pertanian dan perkebunan memiliki tiga keadaan:
- Hilang atau lenyap sebelum masa kewajiban zakat yaitu sebelum biji-bijian menjadi masak dan buah-buahan layak dikonsumsi. Maka pemiliknya tidak dikenakan apa-apa, baik ada unsur kesengajaan atau keteledoran atau tanpa keduanya. Kecuali bila sengaja untuk lari dari kewajiban zakat.
- Hilang atau lenyap setelah masa wajib zakat namun belum sampai disimpan dalam lumbung atau tempat penyimpanan. Maka hukumnya dirinci, bila karena kesengajaan atau keteledoran pemilik maka ia wajib mengganti zakat tersebut dan bila tanpa kesengajaan dan keteledoran maka tidak ada kewajiban mengganti zakat tsrebut.
- Hilang atau lenyap setelah disimpan, maka imam ibnu Qudamah menyatakan wajib menunaikan zakatnya dalam semua keadaan, baik ada kesengajaan atau tidak, karena zakat sudah masuk masa wajibnya dan menjadi tanggung jawabnya. (al-Mughni 4/170-171). Sedangkan syeikh Ibnu Utsaimin menyatakan: Yang benar dalam keadaan yang ketiga ini adalah tidak wajib zakat selama tidak ada unsur kesengajaan atau keteledoran; karena harta yang ada padanya setelah disimpan di tempat penyimpanan adalah amanah. Apabila ada kesengajaan atau keteledoran seperti menunda-nunda pembayaran zakatnya sampai harta tersebut dicuri atau yang sejenisnya, maka ia bertanggung jawab (menggantinya). Apabila tidak ada kesengajaan atau keteledoran dan telah berusaha semampunya untuk segera membayarnya namun hilang juga dengan adanya usaha yang benar dalam memelihara dan menjaganya, maka tidak ada kewajiban menggantinya.(asy-Syarhu al-Mumti’ 6/82).
Ukuran zakat hasil pertanian dan perkebunan
Ukuran zakat hasil pertanian dan perkebunan ini dapat dirinci dalam 5 keadaan:
- Diwajibkan mengeluarkan seper sepuluh (10 %) apabila disiram tanpa pembiayaan (tadah hujan dan sejenisnya), seperti pertanian tadah hujan, pertanian menggunakan sungai dan mata air
- Wajib mengeluarkan seperduapuluh (5 %) apabila diairi dengan pembiayaan. Hal ini berdasarkan hadits Abdullah bin Umar dari Nabi beliau bersabda:
(( فِيْمَا سَقَتِ السّماءُ وَاْلعُيُوْنُ، أَوْ كَانَ عَثَريّاً : الْعُشُرُ، وَمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ: نِصْفُ الْعُشُرِ))
“Pada pertanian yang tadah hujan atau mata air atau yang menggunakan penyerapan akar (Atsariyan) diambil sepersepuluh dan yang disirami dengan penyiraman maka diambil seperduapuluh.” (HR al-Bukhori)
- Diwajibkan mengeluarkan 7,5 % apabila diairi dengan pembiayaannya 50 % dan tadah hujannya 50 %. Hal ini sudah menjadi ijma para ulama sebagaimana disampaikan ibnu Qudamah dalam al-Mughni 4/165. Lihat juga ar-Raudh al-murbi’ dengan hasyiyah ibnu Qaasim 2/277.
- Yang diairi dengan pembiayaan dan non pembiayaan secara bergantian. Contohnya sawah yang diairi dengan irigasi yang bayar dan juga terkena hujan, maka dilihat yang paling memberikan manfaat atas tumbuhnya tanaman tersebut yang digunakan sebagai standar. Bila yang tadah hujan yang lebih dominan maka diwajibkan mengeluarkan 10 % dan bila sebaliknya maka diwajibkan 5 % saja.
- Apabila tidak diketahui ukuran mana yang dominan maka diwajibkan mengeluarkan 10 %, karena pada asalnya diwajibkan zakat 10 % hingga diketahui dia jelas diairi dengan pembiayaan. (al-Mughni 4/166).
Demikian beberapa hukum seputar zakat hasil pertanian dan perkebunan, semoga bermanfaat